Tujuan dan sasaran merupakan implementasi atau penjabaran dari Misi dan merupakan sesuatu ( apa ) yang akan dicapai / dihasilkan pada kurun waktu tertentu 1 (satu ) sampai dengan 5 ( lima ) tahun kedepan. Untuk menjamin tercapainya Visi dan Misi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Riau maka ditetapkan tujuan dan sasaran yang dijabarkan kebeberapa program dan kegiatan yang satu sama lain merupakan satu kesatuan yang saling ketergantungan.
Tujuan
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau telah menetapkan tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang dituangkan didalam Rencana Strategis ( Restra ) Tahun 2019-2024 yaitu sebagai berikut:
- Mewujudkan Penegakan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas, dengan sasaran Meningkatnya Pelaksanaan Penegakan Produk Hukum Daerah.
- Mewujudkan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang berkualitas, dengan sasaran Meningkatnya Pelaksanaan Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sasaran
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran disertakan pula indikator kinerja sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun tersebut. Selain itu, sasaran merupakan penjelasan dari tujuan secara terukur, yaitu hasil yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kemudian sesuai dengan rencana strategis. Penetapan sasaran diharapkan dapat memberikan spesifikasi, terinci dan terukur sehingga tujuan dapat dicapai melalui program dan kegiatan.
Fokus utama sasaran adalah tindakan alokasi sumber daya dalam kegiatan organisasi, sasaran harus bersifat spesifik dapat dinilai, terukur, menantang dan berorientasi pada hasil, dan dapat dicapai dalam periode tertentu.
Untuk menjamin tercapainya visi dan misi Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Riau maka ditetapkan sasaran yang satu sama lain merupakan satu kesatuan dan saling ketergantungan yaitu :
Sasaran Satpol PP Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
- Peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP Provinsi Riau
- Peningkatan Sistem Pelaporan Kinerja dan Keuangan
- Menurunkan tingkat pelanggaran keamanan lingkungan
- Peningkatan Sistem keamanan dalam pengawalan kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Peningkatan parsipasi Satpol PP Provinsi Riau dalam penanggulangan bencana
- Peningkatan pengawasan dan pengendalian Kantrantibmas Satpol PP Provinsi Riau
- Peningkatan Penegakan peraturan daerah
PENGUMUMAN
![]() |