layer slider
layer slider
layer slider
layer slider
layer slider

SEJARAH SATPOL PP PROVINSI RIAU

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : UP.32 / 2 / 21 tanggal 3 Maret 1950 dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja secara Nasional, inilah awal mula terbentuknya Satuan Polisi Pamong Praja dan tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Secara substansi tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja tidak jauh berubah seiring perkembangan masa namun Satuan Polisi Pamong Praja mengalami perubahan-perubahan dasar penetapan yang menyebabkan perubahan nama, diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
 
2. Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
 
3. Setelah diterbitkannnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
 
4. Dengan Diterbitkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Pemerintah Daerah ( sampai saat ini dengan penyebutan yang sama, namun UU Pemerintah Daerah yang terus mengalami perubahan ).

Seiring implementasi pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor : 34 Tahun 2001 tanggal 26 April 2001 tentang Pembentukan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau dibentuk pertama kali dipimpin oleh seorang Kepala Kantor pejabat esselon III dan 4 ( empat ) orang Kepala Seksi pejabat esselon IV yang berkantor di Kompleks Gedung Daerah Riau Jl. Diponegoro Pekanbaru, terakhir kali perubahan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau berdasarkan Pergub Nomor : 71 Tahun 2019.

GAMBARAN UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI RIAU

Sebagai tindak lanjut peraturan perundang – undangan tersebut Pemerintah Propinsi Riau membentuk Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor : 34 Tahun 2001 tanggal 26 April 2001 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2001 Nomor : 38 tanggal 28 April 2001. Sejalan dengan meningkatnya akan tugas dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja maka yang dahulunya Satuan Polisi Pamong Praja kemudian diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor : 8 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008

Dengan adanya Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 8 Tahun 2008 tersebut maka tugas pembinaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau yang dahulunya berada pada Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Propinsi Riau sekarang sudah menjadi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Riau. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja juga bertugas untuk penertiban pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah

PENGUMUMAN